Juni-Agustus, Polisi Ungkap Peredaran 43.009 Butir Obat Keras Ilegal Rp18 M

23/08/2023 09:01:00 WIB 1.019

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran obat-obat tertentu atau obat jenis daftar G yang beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selama periode bulan Juni sampai Agustus 2023 pihaknya menangkap 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas inisial Z umur 22 tahun, kemudian Z, 22 tahun juga inisial sama, kemudian MHH (20), FP, WS, IM, S,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Selama periode tersebut, Polisi menindaklanjuti sebanyak 9 laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni 1 toko obat di wilayah Jakarta Timur, 3 toko obat di wilayah Kota Bekasi, 1 apotek di wilayah Jakarta Timur, 1 klinik di Depok, 1 pedagang obat di wilayah Jakarta Selatan, dan 2 pedagang obat di wilayah Kota Bekasi.

Namun apabila digabungkan dengan pengungkapan kasus yang berlangsung pada bulan Mei 2023, bertambah 4 tersangka yakni inisial FS, FZ, I, dan S.

Ade Safri mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya menyita 43.009 butir obat ilegal yang tidak memiliki izin edar.

“Di mana di dalamnya ada jenis Tramadol, hexymer, maupun Alprazolam, termasuk jenis lainnya yang kami lakukan penyitaan. Heximer dan Tramadol ini adalah obat keras masuk daftar G, sedangkan Alprazolam ini adalah masuk jenis psikotropika golongan IV,” ungkapnya.

“Jadi total nilai barang dari hasil pengungkapan bulan Juni sampai Agustus 2023 senilai Rp 18.956.000.000,” jelasnya.

Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta jeratan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

in Hukum

Share this post