KAI Tegakan, Pelaku Pelecehan di Kereta Tak Bisa Gunakan KRL

24/07/2024 14:20:00 WIB 1.563

tribratanews.lampung.polri.go.id. Keputusan tegas diambil oleh KAI Commuter sebagai sebuah transportasi publik yang paling diminati masyarakat luas. Keputusannya adalah mengecam tindak kriminal dan kejahatan, terutama tindak pelecehan yang terjadi di area layanan operasional KRL Commuter Line.

Disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus, pihaknya terus meningkatkan pelayanan dan mencegah kejahatan terlebih pelecehan seksual di dalamKRL terjadi.

"Untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di area stasiun maupun di dalam KRL, KAI Commuter akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa larangan menggunakan commuter line bagi pelaku tindak pelecehan," kata Joni Martinus, Jumat (19/7/2024).

KRL Commuter Line akan melakukan pendataan terkait identitas pelaku tindak kejahatan dan pelecehan kedalam data base sistem CCTV Analytic. Ini akan secara otomatis memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line kembali menggunakan KRL.

Diinformasikan, sejak Agustus 2010 lalu telah meluncurkan layanan Kereta Khusus Wanita (KKW) yang tersedia di setiap kereta pertama dan terakhir rangkaian KRL Commuter Line. Untuk menjaga keamanan KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan yang baik di dalam perjalanan Commuterline maupun di stasiun.

KAI Juga bekerja sama dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan setiap kejadian tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di area layanan KAI Commuter.
"Kami siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya," ungkap Joni.

Diimbau, pengguna commuterline tetap waspada dan segera laporkan kepada petugas di dalam perjalanan commuterline maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama.

"Pengguna juga bisa langsung melaporkan kepada petugas di lapangan atau menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami tindak lanjuti atas laporannya," tandasnya.

Sumber PMJ NEWS 

in PPPA

Share this post