tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Minggu 18 Mei 2025– Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria paruh baya berinisial ESM (62), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, atas dugaan perbuatan asusila terhadap tujuh pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual mainan itu melakukan aksi bejatnya di gudang toko miliknya yang berada dekat sekolah dasar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk bisa mendekati para korbannya.
“Kejadian ini berlangsung di warung mainan milik pelaku. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).
Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan.
Kombes Pol Alfret menambahkan pelaku biasa membujuk anak-anak saat jam istirahat atau pulang sekolah untuk masuk ke gudang toko. Di tempat tertutup tersebut, kemudian pelaku meraba bagian tubuh para korban dan memberi iming-iming mainan atau uang logam.
Dari hasil visum, Polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada ESM sebagai pelaku.
“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Namun ia juga diketahui memiliki pasangan dan telah melakukan aksinya secara berulang,” ujar AKP Dhedi.
Saat ini, para korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.