Kantor Bea dan Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 920 ribu Batang Rokok Ilegal

24/10/2024 18:40:00 WIB 1.158

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung — Bea Cukai Lampung Kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.Rokok-rokok tersebut diangkut dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera menggunakan truk barang.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, membenarkan adanya penindakan ini.Dia menyampaikan, kegiatan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari intelijen Bea Cukai Lampung yang berhasil menggagalkanya pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Kali ini, modus pendistribusian tersebut dilakukan oleh pengemudi truk dengan menyelundupkan rokok ilegal dengan cara disembunyikan di dalam lemari dan kotak kayu yang biasa digunakan untuk menyimpan buah-buahan.

"Kita mengungkap sebelumnya atas dasar informasi intelijen,sehingga Bea Cukai Lampung berhasil menindak 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni," kata Arif, saat di konfirmasi Kamis (24/10/2024).

Untuk nilai barang bukti saat pemeriksaan dapat mencapai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 880 juta.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang, yaitu sopir dan kernet truk. Keduanya saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai.
"Diharapkan, penindakan ini dapat secara signifikan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat bisa diminimalkan," ungkapnya.

"Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung, dan ini adalah upaya nyata Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Lampung," tambah Arif.

Arif mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 hingga Oktober, Bea Cukai Lampung telah menindak 18 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp27 miliar.
Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 miliar

in Hukum

Share this post