Kapolda Lampung Ingatkan Seluruh Anggota Kepolisian Emban Fungsi Kehumasan

25/07/2024 18:20:00 WIB 1.546

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengingatkan seluruh anggota kepolisian di bawah naungan memiliki tugas mengemban fungsi kehumasan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Menurut Kapolda, tugas utama insan Polri ialah melaksanakan Perlindungan Pengayoman dan Pelayanan, Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) hingga Penegakan Hukum (Gakkum).

Meski demikian, dalam mendukung Polri yang presisi dan semakin dicintai masyarakat terdapat dua hal menjadi komponen penting. Pertama ialah pemantapan komunikasi, kedua peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.

Sehingga sebagai badan publik, Polri mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut dapat terwujud melalui tugas dan fungsi kehumasan.

"Berdasarkan Perkap Nomor 6, seluruh anggota Polri adalah pengemban fungsi kehumasan. Artinya, fungsi teknis kehumasan dalam kesehariannya harus dilaksanakan bersama dengan tugas pokok, terutama dalam berinteraksi dengan masyarakat," ujarnya saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi dihadiri Karo PID Div Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, Kamis (25/7/2024).

Oleh karenanya, Helmy turut berpesan sekaligus berharap kepada seluruh peserta Bimtek, untuk bisa serius dan proaktif dalam mengikuti kegiatan tersebut.

"Jngan hanya formalitas atau sekedar menggugurkan kewajiban saja, tetapi ambil serat ilmu yang ada informasi, serta pengalaman-pengalaman yang ada untuk bisa kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kita sehari-hari di Provinsi Lampung," pintanya.

Sementara Karo PID Div Humas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro menyampaikan, bidang kehumasan harus mengiplementasikan pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pasalnya, Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi menampilkan sosok Polri yang revolusif dan humanis, guna meningkatkan citra positif Polri di masyarakat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri, untuk memberikan layanan informasi seperti mmenyediakan, mengelola, memberikan, menerbitkan informasi publik berada di bawah kewenangannya," tandas dia.

Share this post