Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk

06/09/2024 19:10:00 WIB 264

tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung– Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita narkoba bernilai ratusan juta rupiah dari operasi pengungkapan yang dilakukan dalam kurun 10 hari terhitung tanggal 24 Agustus hingga 5 September 2024.

Total barang bukti yang disita polisi dari 5 orang tersangka yaitu Sabu sabu seberat 15,48 gram dan Pil Extacy sebanyak 890 butir.

“Barang bukti tersebut kalo kita nilaikan dengan rupiah, kurang lebih senilai 450 juta rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., Jumat (6/9/2024) siang.

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, FA (31), AP (26), SM (26), MI (24) dan IP (39).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, (24/8/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam Penggerebekan tersebut , Petugas berhasil menangkap seorang tersangka, FA (31), dan menyita 360 butir Pil Extacy dan 26,66 gram pecahan pil tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, Satnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama. Penelusuran membawa tim ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung.

Di tempat tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AP (26) dan SM (26), serta berhasil menyita 530 butir pil extacy dan sabu sabu seberat 1,16 gram.

Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.

“Dari tersangka MI (24), kita berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,68 gram,” Kata Kombes Pol Abdul Waras.

Tak berhenti sampai disitu, pada Sabtu, (31/8/2024), Satnarkoba Polresta Bandar Lampung juga berhasil meringkus IP (39) di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dari tangan IP (39), Petugas menyita 4,8 gram narkoba jenis sabu dan 1 buah timbangan digital.

“Dari hasil pemetaan barang bukti yang kami sampaikan tadi, sebanyak 890 butir pil extacy, prevelensinya, kita sudah menyelamatkan 890 jiwa,” Kata Kombes Pol Abdul Waras.(*)

in Narkoba

Share this post