https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu- Kapolres Pringsewu turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu, (17/7/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak dari jajaran kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan di wilayah Pringsewu. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, termasuk narkotika, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang diperoleh dari berbagai kasus kriminal yang telah selesai proses hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya kita bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pringsewu," ujar Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Bagus Wisnu Wicaksono juga menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti kejahatan. "Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas segala bentuk kejahatan demi mewujudkan Pringsewu yang lebih aman dan damai," tambahnya.
Acara pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum di wilayah Pringsewu. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi serta bekerja sama dengan pihak berwajib.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah Pringsewu dapat semakin kondusif dan terbebas dari berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan. (*)