
2). ZA ( 28),warga Kampung Negeri Kepayungan.
3). HL (26 ),warga Kampung Gedung Harga.
4). MF (19 ),warga Kampung Negeri Kepayungan
5). HR ( 70),warga Kampung Gunung Raya.
6). AS (70) ,warga Kampung Gunung Raya
7). YN (21), warga Kampung Gedung Harta. Lalu pada 23 November 2022, Polisi kembali mengamakan 16 orang, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni : 1). RS (59) warga Kampung Negri Ratu,
2). BD (40) warga Kampung Gunung Raya.
3). HR (48) warga Kampung Negeri Ratu.
4). AS (63) warga Kampung Negri Ratu.
5). JP (40) warga Kampung Tanjung Kemala
6). AH (38) warga Kampung Tanjung Kemala.
semuanya dari Kecamatan Pubian Lamteng.
7). ID (48) warga Kampung Gunung Aji
8). SM (tuna wicara) warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Lamteng. Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni : Sepeda Motor (R2) 27 Unit berbagai merk, sajam jenis Tombak (4),Keris (8), Golok (5), Pisau Badik (1), Kampak (1), Gergaji Mesin (1), Pedang (1) serta Gerenda Mesin (1) unit. Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang kami amankan yakni :
25 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram,3 (tiga) bundel plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital,3 ( tiga) buah skop terbuat dari pipet serta 2 (dua) buah kotak warna putih. Para Pelaku akan dijerat dengan pasal :
Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ( Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara. Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara. UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,”ujarnya. Dalam hal ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat Recovery, yaitu pemulihan situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat,”ungkapnya. Lebih lanjut , sejumlah Penyimbang (Tokoh-Tokoh Adat) Kec. Pubian juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kapolres Lampung Tengah dalam penegakan hukum terkait aksi pengrusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya. Terakhir, Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tetap tidak menyerahkan diri,maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum.”demikian tegasnya.