Kapolres Metro Cek Kendaraan R2 Bhabinkamtibmas Guna Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

08/11/2023 17:14:00 WIB 1.846

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Polres Metro Polda Lampung - Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kabag Log Polres Metro cek kendaraan R2 dinas Bhabinkamtibmas di lapangan Apel Polres Metro, Rabu (8/11/2023).

Cek kendaraan tersebut untuk mengetahui kondisinya untuk operasional yang dimiliki Bhabinkamtibmas  Polres Metro, sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Kali ini kita lakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas R2 pada setiap bagian kendaraan dilakukan pemeriksaan satu persatu yang bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik kendaraan," kata Kapolres Metro.

Ia mengatakan, pemeriksaan kendaraan meliputi kebersihan, kelengkapan serta kondisi mesin. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan dinas tidak ada yang terkendala saat digunakan dalam pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas Polres Metro dalam menciptakan kondisi keamanan di masyarakat, seperti sambang kepada masyarakat, mendatangi masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi dan tugas kepolisian lainnya.

Selain itu, kendaraan Dinas harus dalam kondisi baik termasuk kelengkapan suratnya, kelayakan kendaraan akan mampu mendukung tugas Bhabinkamtibmas dalam  pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dikatakan, saat melakukan pemeriksaan kendaraan, personel yang memegang kendaraan dinas, agar merawatnya dengan baik seperti milik sendiri.

“Jika seluruh kendaraan operasional Bhabinkamtibmas Polres Metro dalam kondisi baik, tentu dapat menunjang kualitas kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari,” ucap Kapolres.

“Gunakan kendaraan dinas ini sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat , sentuh hati masyarakat dengan kehadiran polisi . Polisi harus melakukan pengabdian terbaik untuk masyarakat sehingga masyarakat makin mencintai institusi Polri" ,tutupnya.

Share this post