Polres Tanggamus-Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Wiharyadi, S.I.K menjamin penyidik akan bekerja profesional dan proporsional
dalam penanganan perkara anggota PSHT Tanggamus.
Selain
itu juga semaksimal mungkin melayani seluruh komponen masyarakat yang ada,
supaya Tanggamus tetap dalam kondusif.
Ia
juga juga mengimbau semua warga PSHT, agar menghormati proses penegakkan hukum
yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus.
Point
lainnya yang harus dipahami oleh warga PSHT adalah, selama tahapan pemeriksaan
oleh penyidik, Rudi Kurniawan akan terus didampingi tim Lembaga Hukum dan
Advokasi (LHA) PSHT.
Hal
itu disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam keterangan
pers penanganan dugaan perkara pidana antar-sesama warga PSHT Tanggamus yang
tertuang dalam LP/B/183/11/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG dengan
tersangka Rudi Kurniawan.
Penyidikan
Rudi Kurniawan, merupakan tindaklanjut dari laporan Bambang Endro Santoso (47),
sesama warga PSHT Tanggamus. Bambang melaporkan Rudi, atas dugaan awal
pengeroyokan yang mengakibatkan Bambang mengalami sejumlah luka.
“Kami
menjamin penyidik akan bekerja profesional dan proporsional. Ini merupakan
tugas pokok kami sebagai anggota Polri, sebagai penegak hukum yang harus kami
jalankan sesuai amanat undang-undang,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K,
Selasa (8/3/22) malam.
Sambungnya,
proses terhadap tersangka Rudi Kurniawan saat ini sudah pada tahap penyidikan.
Penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat-alat
bukti lainnya.
“Dan tentunya, perkara ini akan bergerak
dinamis, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Pun
demikian, karena penyidikan perkara ini masih terus bergulir, tidak menutup
kemungkinan muncul fakta-fakta baru yang berujung pada tersangka baru. Sesuai
dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta perkembangan- perkembangan
lain.
“Berkaitan perkara ini menjadi atensi publik,
di sinilah penyidik kami diuji. Namun saya tegaskan bahwa penyidikan kami
profesional. Tujuannya untuk membuat perkara ini terang. Apakah pelakunya murni
satu orang atau lebih. Perkembangan itu nanti yang akan menentukan pasal mana
yang akan digunakan oleh penyidik,” bebernya.
Kapolres
menjelaskan, terkait perwakilan massa yang menyampaikan permintaan penangguhan
penahanan terhadap tersangka, itu merupakan hak seorang tersangka sesuai
undang-undang.
“Penangguhan penahanan merupakan hak seorang
tersangka sesuai undang-undang. Namun tetap dengan syarat dan kriteria tertentu
untuk bisa dikabulkan,” jelasnya.
Kapolres
mengimbau, seluruh masyarakat Tanggamus, warga PSHT agar bersama-sama menjaga
Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang Kondusif di Wilayah
Hukum Polres Tanggamus.
“Jangan
mudah terprovokasi dari pihak manapun dan ciptakan rasa aman dan nyaman untuk
Kabupaten yang kita cintai ini,” tandasnya.
Untuk
diketahui, kemarin, sekitar pukul 15.20 WIB, Polres Tanggamus memberikan
kesempatan kepada sejumlah perwakilan massa untuk langsung berdialog dengan
Kapolres, AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Perwakilan
massa yang berdialog, berjumlah lima orang. Mereka adalah Ketua Perwakilan PSHT
Lampung, H. Supeno. Pengurus PSHT Lampung, Eko Budi Sulistyo. Ketua Tim LHA
PSHT Provinsi Lampung Anthon F. Ketua Pamter PSHT Tanggamus, Hi. Magruf Riadi.
Dan Waki Ketua Cabang PSHT Tanggamus, Heriyanto.
Polres
Tanggamus telah melakukan pengamanan dan memberikan kesempatan warga ratusan
warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) selama dua hari, sejak Senin
(7/3/22) hingga Selasa (8/3/22).
Kumpulan
massa sepakat membubarkan diri dengan tertib, karena mereka juga menghargai
proses hukum terhadap Rudi Kurniawan, seorang warga PSHT Cabang Kabupaten Tanggamus,
yang saat ini tengah disidik Satreskrim Polres Tanggamus.