https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan - Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 180 pcs sirip ikan hiu seberat 20 kilogram dengan tujuan Jawa Timur, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, (5/3/2024).
Penyelundupan sirip hiu ini berhasil digagalkan setelah petugas dari Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapat laporan dari petugas di Seaport pelabuhan bahwa ada pengiriman sirip ikan hiu asal Medan, Selasa pagi sekitar pukul 05.30 wib.
Saat diminta terkait dokumen media pengangkut (MP) kepada sopir yang mengangkutnya, tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut.
Akhir Santoso selaku Kasatpel Bakauheni mengatakan, puluhan kilogram Sirip Hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019.
"Tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL)" kata Santoso.
Perlu diketahui bahwa Sirip Hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.
Oleh Karena itu perlu dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," tegas Donni.
Sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan lain. Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun.