https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BAKAUHENI – Sebanyak 70 tanduk kerbau berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.Tanduk-tanduk tersebut ditemukan petugas karantina saat melakukan patroli rutin, dibawa oleh sebuah truk ekspedisi yang bertujuan ke Tangerang. "Kami rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus melapor jika ingin menyeberang ke Jawa. Kami menemukan komoditas yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga kami tahan," ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, pada Selasa (28/5/2024). Menurut informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi, dan ditahan pada Senin (27/5) karena tidak dilaporkan serta tidak dilengkapi dokumen yang diperlukan. Berdasarkan data Karantina Lampung, penahanan terakhir terhadap pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk berkolaborasi dan membantu tugas-tugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni guna mencegah tindak kejahatan penyelundupan, baik itu hewan dan tumbuhan maupun barang-barang ilegal lainnya. "Kami akan terus mendukung Karantina Lampung dalam setiap upaya pengawasan dan pencegahan penyelundupan di pelabuhan. Kerja sama ini penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas komoditas," ungkap Umi. "Petugas dari Kepolisian Sektor Kasawan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni selalu siaga di Seaport Interdiction dan di back up juga dari Polda Lampung. Selain itu petugas tersebut akan selalu rutin berpatroli di kawasan pelabuhan", tambahnya. Petugas Karantina juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, meskipun tanduk kerbau sering digunakan sebagai aksesoris ruangan dan bukan termasuk komoditas yang dilindungi, lalu lintasnya tetap harus dilaporkan ke karantina Prosedur pengiriman tanduk kerbau sebenarnya tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat dan melaporkannya kepada petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni. Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. "Ini sesuai arahan Pak Sahat, Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa perlunya mendorong masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang Karantina demi menjaga kemungkinan masuk dan tersebarnya hama penyakit, baik dari luar negeri maupun antararea di dalam wilayah NKRI," pungkas Donni.
Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Bakauheni
29/05/2024 10:00:00 WIB
2.027
in
Keamanan