Kasat Reskrim Polres Mesuji Ikuti Sosialisasi Perkap RI No. 1 Tahun 2009

13/12/2024 11:20:00 WIB 154

tribratanews.lampung.polri.go.id   Mesuji, Jumat 13 Desember 2024 – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mesuji, AKP Sigit Barazili,S.T.,M.H, mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang dilaksanakan di Aula Siger Presisi Polda Lampung.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai polres di wilayah Polda Lampung, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan aturan penggunaan kekuatan secara proporsional dalam tugas kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai batasan-batasan yang diatur dalam Perkap tersebut, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh anggota polisi selalu berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan dan hak asasi manusia.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas profesionalisme anggota kepolisian dalam bertindak, khususnya terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. "Kami di Polres Mesuji siap mengimplementasikan hasil sosialisasi ini, agar setiap tindakan kepolisian yang melibatkan penggunaan kekuatan dapat dilakukan dengan tepat, sesuai prosedur, dan tidak menyalahi hukum," ujarnya.

Perkap RI No. 1 Tahun 2009 mengatur tentang prosedur penggunaan kekuatan yang proporsional, yaitu kekuatan yang sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum tanpa menyebabkan kerugian yang tidak perlu. Melalui sosialisasi ini, Polda Lampung berharap seluruh anggota kepolisian di wilayahnya dapat memahami dan melaksanakan aturan tersebut dengan lebih baik dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selalu memperhatikan hak-hak individu dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.

in Hukum

Share this post