https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Sejumlah orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD.
“10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap yakni berinisial R merupakan warga sipil yang menyuplai senjata kepada tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.
“Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan,” kata Hengki.
Hanya saja penjualan yang dilakukan tersangka tidak bertemu secara langsung dan hanya melalui transaksi jual beli di market place e-commerce.
Lebih jauh, Hengki menyampaikan tersangka R tersebut merupakan residivis kasus yang sama yakni soal senjata api dan pernah ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tapi perlu kami sampaikan bahwa salah satu tersangka ini residivis. Pada tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senjata api ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” ucap Hengki.
Kendati demikian Hengki tidak menyampaikan lebih jauh mengenai identitas tersangka yang diungkap dikarenakan penyelidikan yang masih berkembang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Mungkin tidak semua bisa kami jawab karena sifatnya masih pengembangan. Kalau identitas dan modus kami sampaikan, nanti yang belum kami tangkap hilang semua,” jelasnya.