Kasus SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diperiksa di Bareskrim Polri

24/10/2023 11:32:00 WIB 1.713

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, disebutkan akan memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di Bareskrim Polri hari ini Selasa (24/10/2023).

“Melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Saudara FB, Ketua KPK RI, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Adapun pemeriksaan tersebut, lanjut Ade Safri, merupakan tindak lanjut setelah dirinya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakannya di Bareskrim sesuai dengan permintaan pimpinan KPK RI dalam suratnya.

Begitu juga penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yakni dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dsn Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ade Safri mengatakan keterangan seluruh saksi termasuk Firli Bahuri dianggap penting untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan dalam rangka untuk mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Tak hanya itu, keterangan yang diberikan seluruh saksi nantinya akan menjadi alat bukti yang disesuaikan dengan bukti lain untuk membuat terang penanganan kasus tersebut.

“Bahwa pada tahap penyidikan ini adalah merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Sumber :

PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post