Polres Way kanan-Satresnarkoba Polres Way Kanan
bersama Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan
tersangka berinisial LPS (26) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay
Bahuga Kabupaten Way Kanan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis
sabu di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at
(01/04).
Kapolres
Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda
menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar
pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Kampung
Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga.
Menindak
lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay
Bahuga langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dan
hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan diduga pelaku
penyalahgunaan narkoba inisial LPS tanpa perlawanan.
Setelah
diamankan, petugas melakukan penggeledahan hasilnya ditemukan di lantai dapur
rumah tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan
kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 (nol koma
lima) gram, dan dua buah alat hisap (bong).
Tak
hanya itu berdasarkan keterangan pelaku mengaku bahwa masih menyimpan barang
atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di salah satu rumah di
Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya
ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip
ukuran sedang merk klip plastik berisikan 96 lembar plastik klip bening ukuran
kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 20 lembar plastik klip
bening ukuran kecil bekas pakai.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke
Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.