Kejagung akan menunjuk Jaksa Peneliti Tangani Berkas Kasus Panji Gumilang

06/08/2023 18:22:00 WIB 1.617

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Kejagung telah menerima surat himbauan penuntutan dugaan dugaan penistaan ​​agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa transisi akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas Panji Gumilang.

"Jampidum Kejagung telah menerima surat penetapan penetapan penetapan Nomor: B/59.a/VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," ungkap Ketut seperti kutipan pada Minggu (5/8/2023).di kutip dari Pmj News 

"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," sambungnya.

Berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, lanjut Ketut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, persekongkolan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa permusuhan atau perseteruan individu," ujarnya.

“Dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.

in Hukum

Share this post