KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Keluarga di Madiun

30/10/2023 08:58:00 WIB 1.540

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga anggota keluarga terhadap seorang anak perempuan (17) di Kota Madiun, Jawa Timur.

"Kementerian PPPA mengecam keras perbuatan keji para pelaku terhadap anak," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/10/23).

Para pelaku diduga adalah ayah kandung korban, kakek, dan paman korban.

Deputi Nahar pun meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman terhadap para pelaku yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi korban

"Apabila memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 maka dapat dikenakan pemberatan hukuman dan tindakan kebiri kepada para pelakunya," pinta Deputi Nahar.

Ia menambahkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat telah melakukan pendampingan terhadap korban.

"Pendampingan terhadap korban selama proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Dinas PPPA dan P2TP2A," tutur Deputi Nahar.

KemenPPPA juga berupaya untuk memastikan agar korban terpenuhi hak-haknya, termasuk hak pendidikan. "Termasuk juga untuk memastikan pemenuhan hak anak lainnya dalam bidang pendidikan, yang informasinya sudah tidak sekolah lagi," ujar Deputi Nahar.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Madiun pada Senin (23/10/23). Saat ini, kasus tengah dalam penyelidikan polisi

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post