https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu| Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HH (20) atas dugaan terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik pimpinan ditempatnya bekerja.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, Pelaku yang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara itu ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Sukoharjo pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib
Ia diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
"Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 lalu," ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan pada Selasa (8/8/2023)
Modusnya, kata Kapolsek, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditugaskan oleh korban untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban. Kemudian tanpa seizin korban, sepeda motor tersebut di gadaikan kepada orang lain seharga Rp.2 juta.
"Dengan menggunakan gadai tersebut kemudian pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain," jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena kesal dengan korban.
"Ngakunya kesal sama korban, ia sudah bekerja lama tapi masih diberi gaji kecil, sehingga nekat menggadaikan motor korban, untuk biaya akomodasi pergi ke pulau Jawa mencari pekerjaan lain" ungkapnya
Juga disampaikan Kapolsek, jika sepeda motor milik korban yang digelapkan pelaku sudah berhasil diamankan.
Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)