Komisi III Sebut Reformasi Polri Dititikberatkan Pada Reformasi Kultural

27/01/2026 22:00:00 WIB 339
Dokumentasi YouTube Parlemen

tribratanews.lampung.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural. Hal itu bisa dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ujar Kapolri, Senin (26/1/26).

Ditambahkan Kapolri, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait.

Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri sendiri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” jelas Kapolri.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-Undang Polri.

Selain itu, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Proparn.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu anggaran dan Alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi Polri dan harus dipertahankan,” ungkapnya.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Share this post