Korlantas Polri: Kepatuhan Bayar Pajak Berdampak Keselamatan Lalu Lintas

04/08/2024 13:40:00 WIB 1.237

tribratanews.lampung.polri.go.id. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan masyarakat bisa menghapus data regident ranmor secara langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 bertajuk 'Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan' untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas, Jumat (2/8/2024).

"Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir," ujar Aan Suhanan.

"Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita," sambungnya.

Selain itu, lanjut Aan, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.

"Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan," tuturnya.

"Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian," imbuhnya.

Lebih lanjut Aan mengungkapkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

"Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas," tukasnya

Sumber PMJ NEWS 

Share this post