tribratanews.lampung.polri.go.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data tersebut dihimpun pertanggal 15 Juli 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan saat ini baru 13.493 dari 20.462 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN. 20.462 caleg terpilih itu adalah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," ungkap Tessa dalam keterangannya dikutip pada (19/7/2024).
Apabila caleg terpilih itu tidak melaporkan LHKPN, lanjut Tessa, KPU tidak akan mencantumkan namanya. Dia pun mengimbau para caleg terpilih segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," ucapnya.
"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon legislatif terpilih segera menyampaikan LHKPN. KPU meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan caleg yang tak melaporkan LHKPN bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.
"Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik)," ujar Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/7).