KPK Imbau Pejabat yang Baru Dilantik Presiden Laporkan LHKPN

20/08/2024 15:20:00 WIB 1.350

tribratanews.lampung.polri.go.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi untuk melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.

"KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Menurut Tessa, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025. Pasalnya, mereka telah menyampaikan laporan sebelumnya.

Sementara untuk pejabat lain yang baru dilantik Presiden, lanjut Tessa, sebelumnya bukan wajib LHKPN. Dia menyebut KPK akan menyurati para pejabat tersebut.

"Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," tuturnya.

Berikut rincian terkait LHKPN para pejabat baru tersebut:

1. Menkumham Supratman Andi Agtas - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR (Lapor kembali di Tahun 2025)

2. Menteri ESDM - Bahlil Lahadalia - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM (Lapor kembali di Tahun 2025)

3. Menteri Investasi - Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) - Sudah Lapor Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN

4. Wamen Kominfo - Angga Raka Prabowo - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK

5. Kepala Badan Gizi Nasional - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK

6. Kepala Kantor Komunikasi Presiden - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK

7. Kepala BPOM - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post