KPU: Capres-Cawapres Dapat Hak Pengawalan

14/11/2023 10:40:00 WIB 1.523

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa masing-masing pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden akan diberikan pengawalan dari negara untuk kegiatan sehari-hari.

"Soal pengamanan dan pengawalan capres-cawapres ini sudah menjadi kebijakan dari waktu ke waktu dari Pemilu ke Pemilu," ujar Ketua KPU di Gedung KPU RI, Senin (13/11/23).

Ia menjelaskan, pemerintah juga memfasilitasi tenaga kesehatan kepada masing-masing capres dan cawapres. Tim kesehatan itu akan tergabung dalam tim pengawal protokoler yang melekat.

"Demikian juga untuk transportasi dan juga lalu lintas termasuk di dalamnya ada unit untuk menangani kesehatan. Jadi ada di dalam satu unit pengamanan itu masing-masing sesuai bidang yang saya sebutkan," jelas Ketua KPU.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua KPU, ketentuan mengenai protokol pengamanan ditentukan oleh pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Nantinya, Kepolisian akan melakukan pembagian tugas dan jumlah personel yang dikerahkan untuk terjun ke lapangan.

"Pada intinya yang menyiapkan personel jumlahnya berapa, dasar perhitungannya bagaimana tentu dari pihak kepolisian dan unit-unit yang terlibat di dalam tim pengamanan dan pengawalan masing-masing pasangan capres-cawapres," ungkap Ketua KPU

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post