https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat imbauan kepada partai peserta Pemilu 2024 untuk merevisi nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Revisi itu harus dilakukan partai sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
KPU mengimbau untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU masa tunggu mantan narapidana maju sebagai bacaleg. Di satu sisi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, KPU belum merencanakan merevisi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023
"Berkenaan dengan putusan itu, partai politik peserta Pemilu memedomani putusan MA dimaksud. Partai mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT," ujar Hasyim, Kamis (5/10/23).
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi caleg.
Dalam putusannya, MA pun memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024
Sumber :
http://tribratanews.polri.go.id/