KPU: Pengumuman Hasil Pemilu Maksimal 35 Hari Sejak Pencoblosan

04/08/2023 07:07:00 WIB 1.691

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, data hasil rekapitulasi suara akan diunggah paling lambat selama 35 hari sejak hari pemungutan suara Pemilu 2024. Nantinya data suara tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi 'Sirekap' (Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara).

"Diunggah ke dalam Sirekap akan dilakukan selambat-lambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan penghitungan suara," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam siaran pers, Kamis (3/8/23).

Betty menyebut, pihaknya sedang fokus menyusun regulasi teknis terkait penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu. Hal tersebut, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"(Ada) PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan PKPU 3 tentang Penghitungan suara. Dan, PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi," ucap Betty.

Betty meyakini, pemanfaatan Sirekap pada Pemilu 2024 dipastikan akan sangat membantu. Hal itu lantaran Sirekap Pemilu 2024 dapat diakses HP android dan iOS dan dapat diakses dalam keadaan online maupun offline.

"Dan untuk 2024 sedang kami susun, tinggal final touch (sentuhan akhir) untuk kita konsultasikan. Nanti paralel kita siapkan Sirekap sesuai Rancangan PKPU yang sedang kami siapkan," ujar Betty

Share this post