KPU Yakini Proses Rekapitulasi Suara Pemilu Bisa Rampung sebelum 20 Maret

15/03/2024 20:40:00 WIB 1.451

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini proses rekapitulasi suara nasional pemilu dapat rampung lebih cepat sebelum 20 Maret 2024.

Komisioner KPU August Mellaz memprediksi rekapitulasi suara akan diselesaikan pada 18 Maret 2024.

"Kalau target (rekapitulasi nasional selesai), kami malah selesai sebelumnya (20 Maret 2024). Apakah mungkin nanti (tanggal) 18 Maret," ujar Komisioner Mellaz, Kamis (14/3/24).

Komisioner Mellaz mengungkapkan, sejauh ini rekapitulasi di tingkat provinsi, serta kecamatan masih ada yang berproses. Diharapkannya, rekapitulasi pada tingkat provinsi maupun kecamatan bisa segera diselesaikan.

"Kami pantau (rekapitulasi kecamatan-provinsi) yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," jelas Komisioner Mellaz.

Bawaslu RI sebelumnya meminta komitmen KPU RI dalam merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Diharapkan Bawaslu, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dapat rampung paling telat 20 Maret 2024.

Jika tidak tepat waktu, para komisioner KPU berpotensi masuk melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post