Tekap 308 Polsek Kedondong dan Polres Pesawaran Amankan 3 Warga Nabang Sari dalam Kasus Curat

19/10/2021 19:22:10 WIB 334

Polres Pesawaran-Team Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek kedondong Polres Pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP Dalam Rangka Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

 

Bersarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 579 / IX / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK kedondong , tanggal 18 Oktober 2021.

 

Berdasarkan laporan dan bukti yang cukup kemudian tekab 308 kedondong bekerja sama dengan tekab 308 polres pesawaran berhasil mengamankan tersangka Rohadi (17).Aminudin alias anang (29).Nurhidayat bin hanafi (25) ketiga nya warga nabang Sari desa kertasana kecamatan kedondong. Sementara Ramdani (25) yang juga warga nabang dari DPO.

 

Kapolsek kedondong AKP AMIN RUSBAHADI mengatakan "Pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 di ketahu sekira jam 08.00 wib di dsn Nabang Sari desa Kertasana kec. Kedondong kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk lewat belakang rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban kemudian mengambil 1 (satu) unit mata bor yg berukuran 4 inch merk coring, 1 (satu) unit mata bor palang berukuran 4 inchi dan 4 (empat) pipa besi 2,5 inchi yang terletak di halaman depan rumah.terang kapolsek

 

Sementara kronologis penangkapan "Pada Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira Jam 04.00 Wib Anggota Tekab 308 Polsek kedondong dan tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.Ip melakukan penyelidikan terkait perkara tsb, kemudian ketika setelah mengumpulkan baket dan mendapatkan informasi keberadaan bb dan tersangka,


tim langsung bergerak mengamankan pelaku a.n. ROHADI selanjutnya dari hasil pengembangan pelaku, dalam melakukan pencurian tsb pelaku bersama 3 ( tiga ) orang teman nya bernama Ramdani (DPO),Aminudin dan Nurhidayat. Kata kapolsek Amin.

 

"Akibat perbuatan ke 3 tersangka di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas dua tahun penjara sementara ke 3 tersangka dan barang bukti telah di amankan di polsek kedondong guna penyelidikan lebih lanjut"terang kapolsek amin.

in Hukum

Share this post