Polres Lampung
Tengah--Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban Ketika sedang Melaksanakan Patroli
Mendapatkan Informasi, bahwa diseputaran Simpang Sidokerto Kampung.Sukajawa Kec
Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Ada yang sedang transaksi Narkoba Jenis Sabu,
Sabtu (19/03/2022) Sekira jam 11.00 WIB.
Selanjutnya Anggota Langsung Meluncur dan ketika di
Pertigaan ada seorang Laki – laki ketika didekati membuang bungkusan Plastik,
selanjutnya orang tersebut yang kita curigai, kita amankan berikut agar
menunjukan barang dibuang tersebut”.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Aprian SH, setelah
dicari barng tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi
serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,
Kemudian Pelaku yang Berinisial AF (22) warga Jln
Kapten Abdulhak Kel.Rajabasa Kec Kedaton Kota Bandar Lampung kita Geledah dan
kita Sita barang buktinya berupa 1 (satu) buah plastik bening yg berisi serbuk
kristal yg diduga narkotika jenis sabu serta alat komunikasinya berupa 1 (satu)
unit hp vivo” Kata Justin.
Selanjunya Pelaku AF kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 samapi dengan 12 tahun Penjara, Tegasnya.