tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial GL (18) warga Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sabtu (20/07/2024).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar, kita berhasil mengamankan seorang remaja berinisial GL (18) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial NFS (16) yang diketahui dilakukan oleh pelaku sejak bulan oktober tahun 2023, atas kejadian tersebut anak korban mengalami kehamilan di luar nikah dan trauma’, Ucap Kasat saat di temui di ruangannya.
Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/164/VII/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 03 Juni 2024.
Atas dasar Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan, Hingga pada hari jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Terduga pelaku diserahkan oleh orang tua nya langsung ke unit ppa Polres Metro.