tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu – Setelah lebih dulu mengamankan EG (41), warga Bekasi, polisi kembali berhasil menangkap satu pelaku lain dalam kasus pencurian kabel listrik PLN bermodus petugas PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Maret 2025 lalu.Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa A sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025 lalu. “Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir dalam melakukan aksinya bersama EG yang lebih dulu tertangkap,” ungkap AKP Herman, Minggu (17/8/2025). Menurut Herman, modus yang digunakan kedua pelaku sama, yaitu dengan berpura-pura menjadi petugas PLN. Mereka mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah-rumah warga dengan kabel jenis kuningan. “Tindakan ini merugikan pihak PLN dan warga. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Herman pada Senin (18/8/2025) Berdasarkan catatan kepolisian, aksi serupa sudah terjadi sebanyak 13 kali hanya di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta. Dari hasil pemeriksaan, EG mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali. Kini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut. Identitas pelaku sudah dikantongi aparat, dan upaya pengejaran terus dilakukan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa. “Segera laporkan ke pihak berwajib apabila melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegas Herman.(*)
Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
19/08/2025 20:00:00 WIB
284

in
Hukum