Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Tiga tersangka tindak pidana narkotika di limpahkan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selasa (3/10/2023). Ketiganya dilimpahkan polisi setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu,Iptu Yudi Raymond menjelaskan, ketiga tersangka yang dilimpahkan bernama Asep Saptamarga (35) warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lekok Aprizal (37) warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan Indra Irwanto (24), warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Selain ketiga tersangka, lanjut Kasat, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara. Diantaranya, 2,37 gram Narkotika jenis sabu, 3 unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan alat hisap sabu.
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan kekantor kejaksaan negeri Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 10.00 Wib," ujar Iptu Yudi Raymond dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/10/2023) siang.
Setelah proses pelimpahan, kata Kasat, para tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya, yaitu proses persidangan. Dalam proses penyidikan para tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika karena akan ditindak tegas Polisi. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba di sekitarnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita menjauhi narkoba, karena narkoba itu selain melanggar hukum juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan," tandasnya.