Polres Metro Polda Lampung- Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil Ungkap Kasus pada hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 17.30 wib, dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Penangkapan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP /B / 40 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK METRO BARAT / RES METRO / PLD LPG, Tanggal 10 Desember 2022 Korban adalah seorang warga jalan Jend. Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat .
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.IK., M.H melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan mengatakan adanya laporan masyarakat dimana telah terjadi pencurian ditoko ban yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022.
“pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditoko ban yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro , dengan kerugian 28 ( dua puluh delapan ) Buah ban luar mobil dengan berbagai merk,” ucap Kapolsek.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh Kanit Polsek Metro Barat Aipda Rohman bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial HS (26th) warga Kel. Ganjar Agung dan AS (35th) warga Batanghari Kab. Lampung Timur selaku penadah barang hasil curian tersebut. setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek
Sementara itu diamankan juga barang bukti berupa 28 (Dua Puluh Delapan) Buah Ban luar mobil berbagai merk , 2 (Dua) Buah Anak Kunci, dan 1 (satu ) Unit Handphone