Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang, Dua Pencuri Sapi Dibekuk Polisi Sedang Pesta Sabu

21/03/2022 21:05:53 WIB 50

Polres Pesawaran-Sedang asik nyabu di dalam kamarnya. Terduga pelaku tindak pidana curat hewan (Sapi) yang terjadi pada 19 Oktober 2021 lalu berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, Minggu (20/3) sekitar pukul 14.00 Wib. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba AKP JUNAIDI SE mengatakan, pelaku tindak pidana curat di bekuk atas laporan masyarakat bahwa tersangka IH adalah DPO pencurian tindak pidana curat sapi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

 

“Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama temannya DR yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP),” ucap Kasat Narkoba melalui Press rilis humas Polres, minggu (20-3-2022)

 

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dari hasil intrograsi tersangka IH membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat Sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-293/X/2021/Polda lampung/ res pesawaran / sek gedong tataan, lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Tersangka IH asal dari Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon, sedangkan tersangka DR berasal dari Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

 

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, selain itu seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Kini Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya, (zohir)

in Hukum

Share this post