Polres Pesawaran-Sedang asik nyabu di dalam kamarnya.
Terduga pelaku tindak pidana curat hewan (Sapi) yang terjadi pada 19 Oktober
2021 lalu berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, Minggu (20/3)
sekitar pukul 14.00 Wib. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat
Narkoba AKP JUNAIDI SE mengatakan, pelaku tindak pidana curat di bekuk atas
laporan masyarakat bahwa tersangka IH adalah DPO pencurian tindak pidana curat
sapi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
“Setelah
mendapat informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan rumah
tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama temannya DR yang sedang
menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP),” ucap Kasat Narkoba
melalui Press rilis humas Polres, minggu (20-3-2022)
Lanjutnya,
saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dari
hasil intrograsi tersangka IH membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat
Sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-293/X/2021/Polda lampung/ res
pesawaran / sek gedong tataan, lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka
IH asal dari Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon, sedangkan tersangka DR
berasal dari Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten
Pesawaran.
Adapun
barang bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus yang
diduga narkotika jenis sabu, selain itu seperangkat alat hisap narkotika jenis
sabu (bong). Kini Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya, (zohir)