Menag Yaqut Bakal Coret Syarat FKUB dari izin Rumah Ibadah

09/08/2024 13:40:00 WIB 1.258

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pendirian rumah ibadah ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag, dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dicoret.
 

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," ujarnya lagi.

Ia menyebut perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," katanya.

Kendati demikian, Yaqut menilai masih akan ada potensi hambatan dalam mendirikan rumah ibadah meski peraturan tersebut disederhanakan, yaitu dari para kepala daerah yang tetap harus mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah.

Sumber CNN Indonesia

Share this post