Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui Seksi Propam menggelar kegiatan pembinaan etika profesi Polri guna mencegah dan mitigasi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
Kegiatan ini dibuka langsung Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kanit Provos dan Kanit Paminal serta dan dihadiri oleh personel perwakilan satker yang ada di Polresta Bandar Lampung, Selasa (08/08/2023) siang.
Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri khususnya personel Polresta Bandar Lampung.
"Sebagai anggota Polri kita terikat dengan beberapa aturan yang berlaku, maka disini kami sampaikan batasan batasan agar kita terhindar dari pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik" imbuh Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean.
Lebih lanjut, Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean tak henti hentinya mengingatkan personel yang hadir dalam kegiatan ini untuk menghindari sekecil apapun pelanggaran.
"Hindari pelanggaran sekecil apapun, karena hal ini tentunya dapat merugikan diri kita sendiri dan mencoreng citra institusi kita" ujar Iptu B.Panggabean.
Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang disampaikan oleh pemateri dari Propam Polresta Bandar Lampung.
"Pelanggaran yang besar diawali dengan pelanggaran yang dianggap kecil, jadi hindari pelanggaran sekecil apapun" imbuh Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean.