Polres Lampung Tengah--Mobil pickup sekarang ini jadi
sasaran pencurian. Ferry Diansyah alias Ferry (47), warga Kampung Indraputra
Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, dengan mudahnya mencuri mobil
korbannya karena memiliki kunci duplikat.
Kapolsek
Terbanggibesar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni
Prasetya menyatakan pihaknya mendapatkan laporan pencurian mobil dari korban
Amri (61), karyawan RM Ferry Group, warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan
Terbanggibesar.
“Mobil
pickup Daihatsu Grand Max warna silver BE 8107 IR yang diparkirkan di garasi
belakang RM Ferry Group, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar,
diketahui hilang, Jumat (10/9) sekira pukul 06.30 WIB. Ketika itu Sahlan (44)
selaku sopir RM Ferry Group hendak belanja di Pasar Bandarjaya melihat mobil
pickup tak ada. Kemudian menghubungi Amri selaku penanggung jawab. Kejadian ini
dilaporkan ke Polsek Terbanggibesar,” katanya.
Dalam
kasus ini, kata Made Silva, dibentuk tim gabungan Polsek Terbanggibesar dan
Tekab 308 Polres Lamteng untuk melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan
didapat informasi mobil pickup korban ada di Kampung Gunungagung, Kecamatan
Terusannunyai. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan Choirudin alias Udin
(50), warga Kampung Gunungagung, Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Mobil
korban berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari
hasil interogasi, kata Made Silva, Udin mengaku mobil digadaikan Rp20.000.000
oleh Ferry. “Udin mengaku mobil digadaikan Ferry,” ungkapnya.
Berdasarkan
keterangan Udin, kata Made Silva, pihaknya menangkap Ferry saat berada di Gg.
Merpati, Kelurahan Bandarjaya Timur, Minggu (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ferry mengaku mencuri mobil korban setelah sebelumnya meminjam terlebih dahulu.
Kemudian menduplikat kunci hingga ada kesempatan dengan mudah mencuri mobil.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Made Silva, tersangka Ferry dijerat
dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sedangkan
tersangka Udin dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara,” tegasnya