Polres Lamteng Ciduk 2 Pelaku Pencuri & Penadah Mobil

13/09/2021 20:24:28 WIB 123

Polres Lampung Tengah-Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dan penadahnya. Kedua pelaku berinisial FD (47) warga Dusun I RT 003 RW 001 Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah dan CRD (50) sebagao penadah, warga Dusun I RT 019 RW 001 Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.

 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menjelaskan, setelah menerima laporan korban bernama Amri (61) yang merupakan Karyawan RM Ferry warga Lk II RT 011 RW 022 Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, bahwa 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Daihatshu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8107 IR yang diparkirkan digarasi belakang Rumah Makan (RM) Ferry Group Yukum Jaya Jl Proklamator Raya No. 15 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, diketahui hilang Jum’at (10/09/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

 

Kapolsek Terbanggi Besar menambahkan, saat itu Sahlan yang merupakan sopir RM Ferry hendak pergi belanja sekira pukul 06.30 WIB, namun saat ingin membawa mobil dirinya terkejut melihat mobil tidak ada di parkiran garasi belakang. Sahlan lalu menghubungi Amri selaku penanggung jawab kendaraan tersebut dan melaporkan kehilangan ke Polsek Terbanggi Besar.

 

Mendapati laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dikediamannya pada Sabtu (11/9/2021) sekira puku; 21.00 WIB. Selanjutnya polisi melakukan introgasi kepada pelaku CRD bahwa dirinya mendapatkan Mobil Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR dari pelaku FD dengan menggadainya sebesar Rp20 juta.

 

Polisi langsung melakukan pencarian menangkap pelaku FD di Gang Merpati Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/09/2021) sekira pukul 01.30 WIB..

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku FD terjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelaku CRD dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.

in Hukum

Share this post