Polres Lampung Tengah-Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek
Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dan penadahnya. Kedua
pelaku berinisial FD (47) warga Dusun I RT 003 RW 001 Kampung Indra Putra
Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah dan CRD (50) sebagao penadah,
warga Dusun I RT 019 RW 001 Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai
Lampung Tengah.
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya menjelaskan, setelah menerima laporan korban bernama
Amri (61) yang merupakan Karyawan RM Ferry warga Lk II RT 011 RW 022 Kelurahan
Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, bahwa 1 (satu) unit
mobil Pick Up Merk Daihatshu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8107
IR yang diparkirkan digarasi belakang Rumah Makan (RM) Ferry Group Yukum Jaya
Jl Proklamator Raya No. 15 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar
Lampung Tengah, diketahui hilang Jum’at (10/09/2021) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek
Terbanggi Besar menambahkan, saat itu Sahlan yang merupakan sopir RM Ferry
hendak pergi belanja sekira pukul 06.30 WIB, namun saat ingin membawa mobil
dirinya terkejut melihat mobil tidak ada di parkiran garasi belakang. Sahlan
lalu menghubungi Amri selaku penanggung jawab kendaraan tersebut dan melaporkan
kehilangan ke Polsek Terbanggi Besar.
Mendapati
laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil
menangkap pelaku dikediamannya pada Sabtu (11/9/2021) sekira puku; 21.00 WIB.
Selanjutnya polisi melakukan introgasi kepada pelaku CRD bahwa dirinya
mendapatkan Mobil Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR dari pelaku FD
dengan menggadainya sebesar Rp20 juta.
Polisi
langsung melakukan pencarian menangkap pelaku FD di Gang Merpati Kelurahan
Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/09/2021)
sekira pukul 01.30 WIB..
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku FD terjerat dengan pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelaku CRD dijerat
dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.