TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung-Polda Lampung
menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar Bripka
Irfan IS, oknum personil dari Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta
Bandarlampung karena diduga menjadi
dalang perampasan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa, baru-baru ini.
Kepala
Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes M Syarhan,
memimpin langsung sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri terhadap terduga
pelanggar Bripka IS di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10/2021) pagi.
Terduga
pelanggar Bripka IS dengan NRP 82060243, kelahiran Bandarlampung 24 Juni 1982
ini sebelumnya menjabat Bintara Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta
Bandarlampung.
"Ketua
Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan
mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini
(Selasa)," tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra
Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bamdar Lampung.
Terdapat
sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ini.
Terdua pelanggar IS dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Pemberhentian
itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota
Polri.
Selain
itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Nanti
kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021
Bripka IS di-PTDH secara resmi," tutup Pandra.
Meski
sudah diputus PTDH, Bripka IS tetap menjalani proses pidana umum karena diduga
telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365
KUHPidana dengan ancaman pidana penjara12 tahun. (gnd/penmas)