TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung
mengungkap kasus penyebaran video hoax dengan menangkap seorang oknum guru asal
kota Metro Provinsi Lampung berinisial G bin NOK (51).
Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers
menyampaikan, peristiwa ini bermula pada (15/7) pukul 22.00 WIB tim Subdit V
Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong
yang di upload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne
berupa video yang diberi judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan” yang
memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro
Pusat, dan setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita
tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau
hoax , kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa
HP yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian
pada jumat (16/7), tim di pimpin oleh Ipda Romi Azhari mengamankan seorang
terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan
di temukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku
untuk mengupload video tersebut ke channel youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian
terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Pandra,
Jumat (23/7/2021).
Lanjut
Pandra, motif tersangka G bin NOK ini
mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal
Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka
dengan tujuan
menambah
subscriber dan viewers akun youtube milik tersangka.
Tim
juga berhasil mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu
unit
handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242,
satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999, terang Pandra.
Tersangka
ini kita persangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi
barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya 10 tahun, tutup Pandra (gnd/penmas)