Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur Polda Lampung dan jajarannya berhasil mengungkap 27 orang tersangka selama Operasi Sikat Krakatau (OSK) 2023 dari kasus yang masuk Target Operasi (TO) maupun non TO.
Untuk kasus Curanmor yang berhasil diamankan sebanyak 22 orang tersangka, curat 19 orang tersangka dan Curanmor 11 tersangka serta 2 orang tersangka penadah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Wakpolres Kompol Sugandi Satria Nugraha dan Kasi Humas AKP Holili dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (6/6/2023) mengatakan dalam pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Krakatau 2023 didominasi kasus Curanmor.
“Pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Krakatau 2023 ini didominasi kasus Curanmor,” ujarnya.
“Selain daripada tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 6 unit motor, 6 unit ponsel dan 2 unit senjata api rakitan,” ungkap Rizal.
Kapolres menambahkan, Polsek Pasir Sakti juga berhasil mengungkap kasus curanmor kurang dari 24 jam. Curanmor yang terjadi di tempat ibadah dilakukan tersangka AY (44) warga Kecamatan Jabung.
“Tersangka AY mengambil motor milik korban yang sedang beribadah menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membawa motor korban, tersangka berusaha melarikan diri, pada saat bersamaan 2 anggota Polsek Pasir Sakti melakukan patroli melihat tersangka dan langsung di lakukan penghadangan,” ungkapnya.
Mengetahui keberadaan petugas, tersangka menabrakkan motor hasil kejahatan ke petugas. Setelah menabrak petugas, tersangka berhasil di ringkus anggota berikut barang bukti hasil kejahatan.
Ditambahkannya, setelah berhasil meringkus tersangka dan diamankan ke Mapolsek, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus lalin dan mengamankan barang bukti.
“Dari tangan tersangka AY berhasil diamankan 2 unit motor Honda Berat hasil kejahatan,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, selain Polsek Pasir Sakti, Polsek Mataram Baru juga berhasil mengungkap kasus kekerasan Seksual yang terjadi pada 3 April 2023 lalu. Tersangka AS warga Mataram Baru mengajak korban keliling menggunakan mobil setelah di beri minuman keras yang kemudian terhadap korban, pelaku melakukan kekerasan seksual.