Ops Sikat Krakatau 2023, Polsek Terusan Nunyai Verbal DPO Pelaku Curat yang Tertangkap di Polres Tubaba

23/05/2023 12:31:00 WIB 990

https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial SP (29) warga Kp. Daya Sakti Kec. Tumi Jajar Kab. Tuulang Bawang Barat (Tubaba) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, tertangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba, Polda Lampung.

Terkait SP merupakan DPO tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Terusan Nunyai, Kapolsek AKP Tarmuji, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama personilnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres Tubaba. Kamis (18/5/23) sekira pukul 13.30 WIB.

“Setelah dilakukan kroscek dan identifikasi ke Polres Tubaba, ternyata memang benar bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) Polsek Terusan Nunyai,” kata AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi. Selasa (23/5/23)

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku diduga telah menggondol 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 2123 ITU, milik seorang pelajar ARF (14), tepatnya di parkiran Kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, pada Kamis lalu (3/11/22) sekira pukul 09.00 WIB.

Modus pelaku yakni dengan cara berpura-pura mengaku sebagai saudara korban, yang pada saat itu korban masih sekolah dan sepeda motor milik korban di parkirkan dirumah saksi Kusyanto.

“Pelaku mengaku sebagai saudara korban dan pelaku mengatakan kepada saksi bahwa kunci sepeda motor milik korban hilang,” kata Kapolsek.

Kemudian pelaku membongkar kontak sepeda motor tersebut, dan setelah berhasil menghidupkan sepeda motor korban, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.12 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai terhadap pelaku SP di Mapolres Tubaba, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.

“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet warna kuning juga berhasil diamankan bersama pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor diwilayah hukum Polres Tubaba.

Pelaku SP kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk sementara ini kita tunggu setelah SP menjalani hukuman diwilayah hukum Polres Tubaba,’’ tutup Kapolsek. 

in Hukum

Share this post