tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta: Pakar Pendidikan Prof. Cecep Darmawan menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperjelas pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Seperti tertulis dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Saya membaca betul, pasal itu jadi abu-abu seakan-akan diatasnya untuk anak sekolah tapi dibawahnya ada penjelasan soal kontrasepsi," kata Cecep. Hal itu dikatakannya dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu (7/8/2024).
Cecep khawatir pasal itu dapat ditafsrikan melegalkan seksual di kalangan remaja sehingga aturan itu masih kontroversial. "Sebaiknya pemerintah, untuk PP itu dirumuskan ulang, khusus pasal itu," ujarnya.
Meski diakui, PP itu merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan seks bebas di kalangan remaja. Namun, narasi di pasal itu membuat kekeliruan pemahaman.
"Sebaiknya, undang ahli-ahli seperti ahli pendidikan, ahli kesehatan dan lainnya. Untuk merumuskan khusus pasal itu," ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. Remaja menjelang nikah, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah.
"Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/8/2024). Seperti dikutip Antaranews.com.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto merespons pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan. Dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber rri.net