Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lampung Utara menangkap Pria Inisial RI (42), warga Kotabumi Utara, Lampung Utara, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat berada di rumahnya, Rabu, (6/2/022), sore.
Korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar merupakan keponakan pelaku. Aksi perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Sementara itu, korban dibujuk rayu dengan diberi uang jajan Rp 2.000.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, Pelaku merupakan pekerja buruh harian lepas ditangkap karena melakuan pencabulan terhadap keponakannya yang masih berumur 7 tahun.
"Pencabulan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.00 wib, saat istri pelaku kerja buruh ngarit rumput di kebun. Pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh pamannya.
"Atas perbuatannya tersebut pihak orang tua korban melapor ke kantor Polres Lampung Utara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. "Dia melakukan perbuatan itu karena khilaf dan sering nonton film porno," tutup AKP Eko.