Pantauan KPPU: Kelangkaan Beras di Lampung dan Pemberhentian Distribusi Produsen

21/02/2024 21:05:00 WIB 1.260

https://tribratanews.lampung.polri.go.id BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan terhadap Produsen beras di Provinsi Lampung menyusul temuan kelangkaan beras di ritel modern dan kenaikan harga beras di pasar tradisional.

Ketua Kanwil II KPPU Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, menjelaskan bahwa pemantauan difokuskan pada ketersediaan stok dan harga di tingkat produsen.

"Pantauan ini juga dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan ritel modern, yang menjelaskan bahwa tidak tersedianya beras disebabkan tidak adanya supply dari produsen dengan alasan harga," ungkap Wahyu Bekti Anggoro pada Rabu (21/2/2024).

Dalam pantauan terhadap produsen, KPPU menemukan surat pemberitahuan dari salah satu produsen kepada ritel modern di Provinsi Lampung.

Surat tersebut menginformasikan pemberhentian sementara waktu distribusi kepada ritel modern, dengan alasan bahwa harga produsen saat ini sudah mencapai Rp14.500/Kg, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.900/Kg.

"Supply terakhir oleh produsen kepada ritel modern dilakukan pada 9 Februari 2024," tambahnya.

Produsen beras di Provinsi Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras kepada pasar tradisional yang bersedia menjual dengan harga di atas HET.

KPPU mencatat bahwa harga beras medium di tingkat produsen sudah mencapai Rp14.200/kg dan beras premium mencapai Rp14.500/kg sampai Rp14.700/kg.

Harga beras premium sudah berada di atas 5,75% dari HET, sementara beras medium sudah melebihi 30,27% dari HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Wahyu Bekti Anggoro menyoroti bahwa kenaikan harga beras di tingkat produsen dipengaruhi oleh naiknya harga bahan baku Gabah Kering Panen (GKP), yang sudah mencapai Rp7.750/kg sampai dengan Rp8.200/kg, padahal Harga Acuan Pembelian (HAP) GKP di Penggilingan yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah Rp5.100/Kg.

KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder yang membidangi tataniaga gabah dan beras terkait harga jual di tingkat produsen yang sudah berada di atas HET.

Mereka juga akan menyelidiki peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen untuk memastikan tidak ada upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di pasar.

"KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah di tingkat produsen terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa oleh pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," pungkasnya.

Share this post