Patroli di Jalinsum Way Kanan, Satgas Anti Premanisme Polres Way Kanan Ringkus Di Duga Pelaku Curi Besi Rel KAI

25/05/2025 20:00:00 WIB 299

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan kejahatan jalanan Polres Way Kanan Polda Lampung  meringkus  terduga dua pelaku curat besi batang jalur Rel Kereta Api tepatnya di Km 171 + 000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu-Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/05/2025)

Kedua terduga pelaku ini merupakan residivis berinisial FH (36) dan KM (36) berdomisili di Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kab. Oku Timur Prov. Sumatra Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan kedua terduga pelaku ini kita amankan saat Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan kejahatan jalanan Polres Way Kanan, melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba, Way Kanan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB lalu.

Petugas yang berpatroli mendapatkan adanya laporan informasi dari masyarakat terkait adanya pencurian besi Rel kereta Api yang dibawa 1 (unit) Mobil Truck Colt Disel berwarna kuning dari Sp. 5 Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu ke Arah Way Tuba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Premanisme dan kejahatan jalanan Polres Way Kanan langsung berkoordinasi dengan Polsek Way Tuba beberapa waktu kemudian kendaraan berhasil diberhentikan di depan mako Polsek Way Tuba.

Setelah dilakukan  pemeriksaan, didalam kendaraan tersebut terdapat potongan besi rel Kereta Api yang di tutupi dedaunan, lalu petugas mengamankan kendaraan beserta supir yang mengangkut diduga besi rel milik PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang, tanpa disertai perlawanan ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan.

Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti berupa  37 (tiga puluh tujuh) batang besi *Rel yang sudah dalam kondisi terpotong-potong dengan panjang variasi lebih kurang 2 meter* dan 1 (satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Warna Kuning

Korban PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang melalui Ridwan Karyawan BUMN selanjutnya melaporkan tindak pidana curat 18 (delapan belas) batang besi rel KA dengan panjang 12 (Dua Belas) Meter / Batang ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila dinominalkan total kerugian sejumlah Rp.205.381.872.00,- (Dua Ratus Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah),“jelas Kasat.

Jika terbukti diduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun ,”tambahnya.

in Hukum

Share this post