tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG – Dua pedagang sayur di Pasar Panjang, Bandar Lampung, berinisial EJ (27) dan AP (18), ditangkap polisi usai mencuri uang tunai Rp20 juta dan 11 slop rokok dari sebuah toko kelontong. Aksi tersebut terjadi pada 28 Agustus 2024 saat mereka membobol gembok toko.Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa total kerugian mencapai Rp22 juta. “Kami menangkap keduanya setelah melakukan penyelidikan intensif. Mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya. Salah satu pelaku merupakan residivis yang kerap membuat resah warga pasar. Mereka menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian dan alat rumah tangga, sementara rokok dijual seharga Rp2 juta.
