Pegedar Pil Extacy, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara

25/10/2025 22:20:00 WIB 540
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Sabtu 25 Oktober 2025 - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan kembali berhasill  mengamankan pengedar narkoba jenis Pil Extacy.

Pelaku yang diamankan yakni MGA (27) warga Kapten Mistofa Kelurhan Tanjung Senang, AS (39) warga Kelurhan Tanjung Senang dan APS (33) warga Kelurahan Tanjung Aman.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba jenis extacy di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota mengamankan pelaku MGA di rumahnya berserta dua orang rekanan nya," Katanya, Sabtu (25/10/25).

Lanjut Kasat Narkoba, tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 30 butir pil Extacy siap edar dari tangan pelaku MGA dan 3 unit Handphone.

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya(*)

in Narkoba

Share this post