Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah

01/08/2021 20:23:45 WIB 190

Polres Lampung Tengah-Kepergok korban Pelaku curanmor ditangkap Masyarakat bersama anggota Polsek Seputih Mataram, Pelaku Berinisial TS Als Teka, (29) Alamat Kampung Tanjung Kemala Kec Pubian Lampung Tengah, Jum’at (30/07/2021) sekira jam 13.05 WIB.

 

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdoni, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. ketika anak Korban hendak pulang kerumah melihat 2 (dua) orang tidak dikenal berada dihalaman rumah, dan salah sau pelaku membawa sepeda motor Korban dan salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Honda beat warna merah putih tanpa plat.

 

Kemudian oleh anak Korban ditanya “mau dibawa kemana om motornya” dan dijawab pelaku “ gak” dengan nada keras dan hendak mengeluarkan senjata di pinggangnya, selanjutnya para pelaku kabur kearah Pasar Mandala, Jum’at (30/07/2021) sekira jam 13.00 WIB.

 

Selanjutnya Korban Berteriak minta Tolong “ Maling – maling” sepotan Warga sekitar membantu korban mengejar pelaku ada yang menghubungi Polsek Seputih Mataram, dibantu warga bersama Polsek Berhasil menangkap Pelaku TS Als Teka berikut sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah putih tanpa plat Milik Pelaku “ Kata Ramdoni.

 

Sedangkan Sepeda Motor milik korban yang ditahun digarasi rumahnya jenis Kawasaki KLX Warna Hijau Tahun 2020 Nopol BE 2503 GK dibawa kabur salah satu pelaku dan sampai saai ini masih dalam pengejaran, Korban yang beralamat Rt 013 Rw 006 Kampung Banjar Agung Kec Seputih Mataram Lampung Tengah.

 

Pelaku TS Als Teka berikut sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah putih tanpa plat Milik Pelaku dibawa Ke Polsek Seputih Mataram, dan Korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku TS Als Teka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya

in Hukum

Share this post