Pelaku Curat Desa Brabasan di amankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji

06/08/2023 09:28:00 WIB 1.632

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Polres Mesuji - Pelaku Curat berhasil diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung, yang terjadi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jumat (05/08/23)

Diketahui Tersangka Berinisial JP (33) Warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, CPHR membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan Tersangka JP di kediamannya.

"Pelaku diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebuah Handphone di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 lalu". Jelasnya

Adapun kronologis kejadian Pada hari Sabtu 13 Mei 2023 sekira Pukul 12.50 Wib, Korban menidurkan anaknya diruang tamu, kemudian Korban meletakkan handphone miliknya diatas kepala kemudian Korban ikut tertidur.

Selang 15 Menit Korban terbangun, lalu Korban mencari Handphon nya, namun Handphone tersebut tidak ada. Awalnya Korban menduga bahwa Handphonenya terselip dan lupa dimana meletakkannya. Akan tetapi setelah di cek kembali ternyata Korban ingat, bahwa sebelumnya dia meletakkan Handphone nya diatas kepala.

Selanjutnya Korban tersadar bahwa Handphone nya telah hilang, setelah mengetahui handphonenya hilang Korban lalu mengecek barang yang lain, ternyata 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang berisikan dokumen penting dan Uang tunai senilai Rp.600.000 yang diletakkan di samping Televisi juga hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Dengan kejadian tersebut Korban melapor ke Mapolres Mesuji. Terang IPTU Fajrian

Lebih lanjut, Kronologis Penangkapan berawal pada hari Jum'at 04 Agustus 2023, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi bahwa Handphone milik Korban digunakan/dipakai oleh seseorang di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Mendapat Informasi tersebut lalu Anggota Tekab 308 bersama Piket Reskrim menuju lokasi di Kediaman Tersangka,  Sekira pukul 19.30 WIB Tersangka berhasil diamankan berikut Barang Bukti Kotak Handphone dan 1 buah Handphone. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim.

in Hukum

Share this post